Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurang Bukti, Relawan Ganjar Pranowo Gagal Polisikan Anies Baswedan soal Pembangunan Jalan Era Jokowi

image-gnews
Sekjen DPP GP Center, Bima Mutaqqa menyambangi Mabes Polri untuk melaporkan Anies Baswedan mengenai dugaan berita bohong, di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Namun laporan itu berujung dengan penolakan oleh pihak kepolisian lantaran belum ada data yang cukup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sekjen DPP GP Center, Bima Mutaqqa menyambangi Mabes Polri untuk melaporkan Anies Baswedan mengenai dugaan berita bohong, di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Namun laporan itu berujung dengan penolakan oleh pihak kepolisian lantaran belum ada data yang cukup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya relawan Ganjar Pranowo, GP Center melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri gagal karena kurangnya alat bukti yang dibawa saat membuat laporan.

GP Center menuduh Anies menyebarkan hoaks saat mengkritik pembangunan jalan di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan membandingkannya dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Sekretaris Jenderal GP Center Bima Mutaqqal mengatakan, pihaknya melaporkan Anies atas pernyataanya dalam acara hari ulang tahun ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023. Menurut Bima, klaim yang diucapkan Anies bisa berkembang luas dan menjadi pembohongan publik. 

“Apalagi kita lihat sendiri terjadi kekisruhan di media sosial tentang masalah ini. Di antara relawan sudah terjadi perpecahan karena masalah ini. Dan kami GP Center mencoba untuk tidak meluas dengan cara melaporkan ke pihak berwajib,” kata Bima saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.

Ia mengatakan pihaknya membawa tiga alat bukti, yakni data dari Badan Pusat Statistik (BPS), data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan video ucapan Anies saat milad PKS.

“Kita transkip dari detik ke berapa sampai berapa. Jadi itu dasar kita melaporkan ke Bareskrim dan itu diproses, dan ketika diproses itu berarti barang bukti yang valid melakukan tahap penyelidikan,” ujarnya.

Namun Bima mengatakan Bareskrim Polri belum menerima laporan mereka karena penyidik mengatakan bukti yang diajukan masih kurang. Ia menuturkan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang diminta untuk membuat laporan ke depannya. 

“Inshaallah ke depannya kita akan lakukan jadwal laporan selanjutnya,” kata dia.

Bima membantah upaya pelaporan ini bertujuan untuk menjegal Anies dari Pemilu 2024. Anies merupakan bakal calon presiden yang diusung Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.

“Apakah kita menjegal? Tidak, kita tidak menjegal,” kata dia.

Selain itu, Bima juga membantah tindakan ini merupakan arahan dari Ganjar Pranowo dan bermuatan politis. Menurut dia, alasan GP Center melaporkan hal ini karena Anies merupakan bagian dari masyarakat sipil sehingga masyarakat berhak atas informasi yang valid. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bahwa dia menjadi capres pada saat ini bukan itu. Kita tidak melihat itu. Kita melihat Anies sebagai pejabat publik bahwa dia harus memberikan informasi yang valid kepada masyarakat. Atas dasar itulah maka kami melaporkan Anies Baswedan,” ujarnya. 

Sebelumnya, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, mengkritik proyek pembangunan jalan semasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Menurut Anies, Jokowi lebih banyak membangun jalan tol berbayar selama kepemimpinannya. Tercatat, 1.569 km jalan tol dibangun Jokowi sejak 2014 sampai dengan saat ini. Sedangkan untuk jalan tak berbayar yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat hanya terbangun sekitar 19 ribu kilometer. 

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2004 sebanyak 372.928 kilometer jalan nasional dibangun pada masa awal kepemimpinan SBY sebagai presiden. Jumlah panjang jalan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu jalan negara sepanjang 34.628 kilometer, jalan provinsi 40.125 km, dan jalan kabupaten atau kota sepanjang 298.175 kilometer.

Sepuluh tahun berlalu, pembangunan jalan nasional di Indonesia selama kepemimpinan SBY bertambah menjadi 517.753 kilometer. Data tersebut terdiri dari jalan negara sepanjang 46.432 km, jalan provinsi 53.528 km, dan jalan kabupaten atau kota dengan panjang 417.793 km.

Dengan data itu, terlihat ada peningkatan sebanyak 144.825 kilometer jalan yang dibangun SBY selama 10 tahun menjadi presiden.  Kemudian, data pembangunan jalan beralih ke Jokowi selama memimpin sejak 2014 sampai saat ini. Berdasarkan data BPS terakhir pada 2021, jumlah jalan nasional yang telah dibangun pemerintah, yakni 546.116 kilometer. Ini terdiri dari jalan negara 47.017 kilometer, jalan provinsi 54.551 kilometer dan jalan kabupaten atau kota 444.548 kilometer. 

Jika diakumulasikan, maka sejak 2014 memimpin Indonesia, Jokowi hanya membangun jalan nasional dengan panjang 28.363 kilometer. Meski begitu, diperkirakan total jalan nasional yang dibangun Jokowi akan bertambah mengingat belum ada data terbaru BPS pada 2022, 2023 dan 2024.

Pilihan Editor: Cak Imin Yakin Arah Dukungan Jokowi Condong ke Prabowo

EKA YUDHA SAPUTRA | RIDIAN EKA SAPUTRA | TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

17 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 hari lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.